Berita

Denny Sumargo: Penggalangan Dana Bencana Sebaiknya Berizin untuk Cegah Penyalahgunaan

Advertisement

Aktor Denny Sumargo menanggapi pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengenai pentingnya perizinan dalam penggalangan dana bantuan bencana. Menurutnya, regulasi terkait pengumpulan uang dan barang memang ada dan perlu dipatuhi.

Pengalaman Pribadi Denny Sumargo

Denny Sumargo, yang akrab disapa Densu, menceritakan pengalamannya terkait penggalangan donasi. Ia menjelaskan bahwa penggalangan dana secara perorangan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). “Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara,” ujar Densu, dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Densu menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk melarang masyarakat berdonasi, melainkan untuk memastikan akuntabilitas. Ia menyarankan agar kegiatan penggalangan dana dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki payung hukum jelas, atau mengajukan izin kepada Kementerian Sosial.

Pentingnya Payung Hukum dan Izin

Menurut Densu, memiliki izin dan payung hukum yang jelas penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana dan memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran. “Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya,” katanya.

Advertisement

Ia juga menanggapi anggapan masyarakat mengenai adanya pemotongan dana saat mengurus izin. “Yang saya lihat, masyarakat menangkapnya seolah-olah ada potongan saat mengurus izin. Setahu saya dulu tidak ada potongan, yang ada hanya kewajiban laporan. Itu untuk pertanggungjawaban, supaya hasil donasi tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Klarifikasi Menteri Sosial

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Ia menegaskan pemerintah mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas sosial. “Pada dasarnya kami mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang kesulitan atau terdampak bencana,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan bahwa ketentuan perizinan dalam penggalangan dana diatur dalam undang-undang sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan. Hal ini bertujuan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.

Advertisement