Internasional

Denda Rp 2,3 T Picu Amarah Elon Musk: ‘Uni Eropa Bubarkan Saja!’

Advertisement

Elon Musk, CEO Tesla dan pemilik platform media sosial X, menyuarakan kemarahan mendalam terhadap Uni Eropa setelah platformnya dijatuhi denda besar. Melalui akun X miliknya pada Sabtu (6/12/2025), Musk menyatakan agar blok Eropa tersebut dibubarkan saja.

Peristiwa ini berawal dari penyelidikan besar-besaran yang dilakukan Komisi Eropa terhadap raksasa teknologi. Akibatnya, X dikenai denda senilai 120 juta euro, atau setara dengan Rp 2,3 triliun, pada Jumat (5/12/2025). Denda tersebut dijatuhkan karena X dianggap melanggar aturan digital yang berlaku di blok tersebut.

Kritik terhadap denda ini tidak hanya datang dari Musk, tetapi juga sempat disinggung oleh pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump. Denda yang dijatuhkan kepada X ini merupakan yang pertama kali dikeluarkan oleh Komisi Eropa berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA).

Musk Serukan Pembubaran Uni Eropa

Dalam unggahannya, Musk secara tegas menyatakan pandangannya. “Uni Eropa harus dihapuskan dan kedaulatan dikembalikan ke masing-masing negara, sehingga pemerintah dapat mewakili rakyatnya dengan lebih baik,” tulisnya.

Advertisement

Komentar tersebut dipertegas saat seorang pengguna memposting ulang pernyataannya. Musk membalas, “Saya serius. Tidak bercanda.” Ia menambahkan, “Saya cinta Eropa, tapi bukan monster birokrasi Uni Eropa.”

Pelanggaran Aturan Digital

Komisi Eropa menyatakan bahwa X bersalah karena melanggar kewajiban transparansi yang diatur dalam DSA. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah fitur tanda ‘centang biru’ yang dianggap menipu, terutama saat diterapkan pada akun yang seharusnya terverifikasi.

Selain itu, platform X dinilai gagal memberikan akses yang memadai terhadap data publik kepada para peneliti. Komisi Eropa juga menyoroti kurangnya transparansi X dalam hal periklanan yang ditampilkan di platform tersebut.

Advertisement