Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai usulan agar koalisi permanen dimasukkan dalam revisi undang-undang atau RUU Pemilu tidak dapat dibahas secara sederhana. Menurutnya, hal tersebut memerlukan konsensus terlebih dahulu di antara para pimpinan partai politik.
Perlu Kajian Komprehensif
“Harus ada konsensus para pimpinan partai-partai terkait dengan wacana koalisi permanen, karena dalam sistem presidensial dan multipartai tentu pengaturanya tidak sesederhana itu,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Herman menambahkan, sebelum membahas pengaturan koalisi permanen dalam RUU Pemilu, perlu dilakukan kajian yang komprehensif. Ia menekankan pentingnya kesepakatan mengenai arah sistem politik Indonesia.
“Jika ini mau dibicarakan tentunya banyak pilihan-pilihan dan study case yang telah dilaksanakan oleh negara lain, mau ke mana sistem politik kita,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar perubahan sistem politik tidak sampai membingungkan masyarakat. “Jangan sampai karena berubah-ubahnya sistem politik justru membingungkan masyarakat. Hal ini penting sebelum kita bicara pengaturan yang dituangkan dalam undang-undang,” sambungnya.
Belum Dibahas Mendalam
Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa usulan ini belum dibahas secara mendalam di internal partainya. Ia menegaskan bahwa konsensus antarpimpinan partai politik merupakan fondasi utama sebelum melangkah ke ranah pengaturan teknis.
“Belum bicara ke sana, tetapi konsensus pimpinan partai ini penting untuk melandasi perubahan sistem kepartaian,” tuturnya.
Respons PAN
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) juga turut merespons usulan mengenai koalisi permanen yang dicetuskan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. PAN menyatakan sepakat dengan usulan tersebut, namun menekankan perlunya dimasukkan ke dalam UU Pemilu.
“Pernyataan Ketua Umum Golkar, Mas Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multipartai. Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, PAN satu pemikiran dengan Golkar,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, Sabtu (6/12/2025).
“Kita tunggu jadwal revisi UU Pemilu (kodifikasi dari tiga UU, yakni UU Pilpres; UU Penyelenggara Pemilu; UU Pemilihan Anggota DPR, DPD; DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota),” lanjutnya.






