Berita

Demokrat Desak Revisi UU Migas Segera Dibahas untuk Berantas Korupsi dan Tingkatkan Lifting

Advertisement

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) segera dibahas dan disahkan. Menurutnya, revisi ini merupakan langkah krusial untuk menghentikan tren penurunan lifting minyak nasional dan menutup celah penyimpangan.

Dorongan untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

“Kami sebagai anggota Komisi XII DPR RI F-PD mendukung RUU Migas harus segera dibahas dan disahkan,” ujar Sartono kepada wartawan pada Jumat (12/12/2025). Ia menekankan pentingnya memastikan kekayaan migas benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir pihak.

Sartono menambahkan bahwa RUU Migas sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola sektor energi. Revisi ini juga diharapkan dapat memberantas kebocoran anggaran dan menutup ruang korupsi.

“Setiap celah regulasi yang selama ini membuka peluang penyimpangan harus ditutup dengan aturan yang lebih kuat, tegas, dan efektif,” tegasnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan urgensi penyusunan ulang kerangka hukum migas.

“RUU Migas adalah momentum penting untuk menjawab kebutuhan energi nasional masa depan. Dengan dukungan penuh DPR dan pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, regulasi ini diharapkan mampu memperkokoh tata kelola, meningkatkan lifting migas, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tutur Sartono.

Advertisement

Sejarah Pembahasan RUU Migas yang Tertunda

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa Komisi XII DPR RI siap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas. Ia mengungkapkan bahwa pada periode 2014-2019, RUU Migas telah selesai dibahas di DPR dan diserahkan kepada pemerintah. Namun, pada Januari 2019, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Migas yang terbit ke kementerian terkait tidak disertai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Pembahasan serupa juga pernah dilakukan pada periode 2019-2024. Rancangan beleid ini telah disinkronisasi dan diharmonisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI serta diserahkan ke Komisi VII DPR. Sayangnya, RUU Migas belum dapat dilanjutkan ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.

“Kami bersiap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas untuk segera dirampungkan,” kata Bambang pada Jumat (12/12).

Advertisement