Berita

Delpedro dkk Didakwa Sebarkan 80 Konten Hasutan Berujung Kericuhan Agustus 2025

Advertisement

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, didakwa menyebarkan 80 konten hasutan melalui media sosial yang berujung pada kericuhan demonstrasi pada Agustus 2025. Jaksa menyatakan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya, yakni admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, secara sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025), jaksa membacakan surat dakwaan yang menyebutkan perbuatan tersebut bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu. Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa membuat atau bergabung dalam grup media sosial untuk berkomunikasi secara intensif dengan pihak yang memiliki pemikiran serupa.

80 Unggahan Konten Hasutan

Pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten di Instagram yang dianggap menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Konten-konten ini disebarkan oleh Delpedro dan rekan-rekannya antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025.

Jaksa mengungkapkan, selain unggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan, para terdakwa juga menyebarkan konten lain di Instagram yang bertujuan memicu kerusuhan. Akun-akun yang terlibat dalam penyebaran ini antara lain @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.

“Telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengikut atau follower semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” ujar jaksa.

Advertisement

Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr pada semua unggahan dinilai jaksa menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak oleh algoritma sebagai topik utama.

Dampak Kericuhan

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa dalam menyebarkan konten hasutan melalui Instagram telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat sejak 25 Agustus 2025. Kericuhan tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, luka pada aparat keamanan, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.

Atas perbuatannya, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dilanggar meliputi Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement