Tren

Dede Supriadi: “Mediasi Ridwan Kamil-Atalia Gagal,” Perkara Cerai Masuk Tahap Inti

Proses hukum perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya memasuki babak krusial setelah upaya mediasi dinyatakan gagal. Pasangan yang dikenal publik sebagai simbol keharmonisan keluarga Jawa Barat ini kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025.

Sidang kali ini menjadi sorotan karena menandai berlanjutnya perkara ke tahap pemeriksaan pokok, menyusul tidak tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Atalia Praratya Hadir, Ridwan Kamil Diwakili Kuasa Hukum

Dalam persidangan tersebut, Atalia Praratya, yang akrab disapa Bu Cinta, tampak hadir langsung di ruang sidang. Kehadiran Atalia dikonfirmasi oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, yang menyebut bahwa istri mantan Gubernur Jawa Barat itu datang dengan kesiapan penuh.

“Ya, hari ini sidang Bu Atalia hadir sendiri dan didampingi kuasanya. Agendanya pemeriksaan pokok perkara,” kata Dede Supriadi saat dikonfirmasi.

Kehadiran langsung Atalia menjadi perhatian tersendiri di tengah dinamika persidangan yang terus berjalan. Ia tampak didampingi tim kuasa hukum, menandakan keseriusan dalam menghadapi proses hukum yang kini telah memasuki tahap akhir.

Berbeda dengan Atalia, Ridwan Kamil justru tidak terlihat hadir secara fisik di persidangan. Politikus yang juga arsitek ternama itu memilih untuk diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Absennya Ridwan Kamil di ruang sidang turut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Pak RK tidak hadir, hanya kuasa hukumnya saja,” ujar Dede singkat.

Mediasi Gagal, Alasan Perceraian Tetap Ranah Privat

Lebih lanjut, pihak pengadilan juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi yang sebelumnya ditempuh kedua belah pihak tidak membuahkan hasil. Padahal, mediasi merupakan tahapan penting yang diharapkan dapat membuka ruang rekonsiliasi sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok.

“Di mediasi, dari laporan mediator, Pak RK dan Bu Atalia hadir. Tapi hasilnya, mediasi tidak berhasil,” jelas Dede.

Dengan gagalnya mediasi, persidangan pun berlanjut ke tahap pemeriksaan inti perkara. Mureks mencatat bahwa pengadilan menegaskan tidak dapat membuka detail alasan perceraian maupun substansi gugatan yang diajukan. Termasuk isu perselingkuhan yang sempat ramai diperbincangkan publik, seluruhnya disebut sebagai ranah privat para pihak.

“Kalau pokok perkaranya itu ranah privasi, saya tidak tahu. Mohon maaf,” tutur Dede.

Mureks