Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyuarakan keraguannya terhadap kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Deddy mewanti-wanti bahwa WFA seringkali justru dimaknai sebagai ‘not working at all’ alias libur.
“Hal positifnya adalah PNS jadi punya waktu untuk keluarga dan relaksasi serta mendorong konsumsi publik. Tentu akan berdampak pada pusat perbelanjaan, hotel, restoran, rental dan tempat-tempat wisata,” kata Deddy kepada wartawan pada Jumat, 19 Desember 2025, mengawali pandangannya.
Namun, Ketua DPP PDIP itu segera mengingatkan agar kebijakan WFA tidak sampai menelantarkan tugas pokok ASN dalam melayani masyarakat. Ia berharap bidang-bidang yang krusial dalam pelayanan publik tetap produktif sebagaimana mestinya.
“Masalahnya adalah work from home apa lagi from anywhere sering kali berarti not working at all, alias libur. Saya berharap kebijakan ini tidak menelantarkan fungsi-fungsi pelayanan publik dan produktifitas. Terutama di bidang-bidang yang terkait kepentingan urgent masyarakat,” tegas Deddy.
Selain itu, Deddy juga menyoroti bahwa akhir tahun umumnya merupakan periode penting untuk transaksi keuangan. Ia khawatir serapan anggaran pemerintah akan terbengkalai akibat kebijakan tersebut.
“Akhir tahun biasanya juga merupakan akhir periode transaksi keuangan. Jangan sampai ASN libur, lalu para vendor atau pelaksana proyek pemerintah termasuk serapan anggaran menjadi terbengkalai,” ujarnya.
Deddy secara terang-terangan menyatakan keraguannya terhadap komitmen ASN yang melakukan WFA untuk benar-benar bekerja. Ia menekankan pentingnya memastikan kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan masyarakat.
“Hal ini bisa menimbulkan masalah dengan efek domino yang panjang. Di sisi lain tentu diperlukan pengaturan agar ada keadilan bagi ASN yang tetap bekerja,” ucap Deddy. Ia melanjutkan, “Saya meragukan bahwa mereka yang tidak bekerja di kantor pada periode Nataru ini benar-benar bekerja. Yang penting jangan sampai merugikan masyarakat umum dan kewajiban pelayanan publik.”
Penjelasan MenPANRB Terkait Fleksibilitas Kerja ASN
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan diserahkan kepada instansi masing-masing. Hal ini memungkinkan setiap instansi untuk menyesuaikan pelaksanaan kedinasan ASN dengan fleksibilitas, meliputi kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).
“Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikFinance pada Kamis, 18 Desember 2025.






