Internasional

Dalang Penipuan Investasi Rp 5,8 Triliun di Iran Dieksekusi Mati

Advertisement

Seorang pria di Iran dijatuhi hukuman mati dan telah dieksekusi pada Minggu (7/12/2025) setelah dinyatakan sebagai dalang penipuan investasi berskala besar. Kejahatan ini dilaporkan merugikan puluhan ribu warga Iran dan mengganggu stabilitas ekonomi negara.

Mahkamah Agung Iran telah menguatkan vonis mati terhadap terpidana bernama Mohammad Reza Ghaffari. Ia adalah pemilik perusahaan Rezaayat Khodro Taravat Novin. Portal resmi kehakiman Iran, Mizan Online, melaporkan bahwa Ghaffari dinyatakan bersalah atas “gangguan skala besar terhadap sistem ekonomi negara” serta penipuan jaringan investasi.

Skema Penipuan Sejak 2013

Penipuan yang dijalankan Ghaffari bermula pada tahun 2013 di Provinsi Qazvin, bagian utara Iran. Awalnya, ia menawarkan mobil dengan harga di bawah pasar melalui sebuah jaringan pembelian kendaraan. Dalam perkembangannya, bisnis yang ternyata semu ini meluas ke sektor properti dan berbagai rencana investasi lainnya.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Ghaffari dan kaki tangannya berhasil mengambil “jumlah uang yang sangat besar dari masyarakat”. Dana yang masuk dari peserta baru kemudian digunakan untuk membayar keuntungan kepada peserta lama, sebuah pola yang identik dengan skema ponzi.

Menurut otoritas kehakiman Iran, nilai total penipuan ini diperkirakan setara dengan sekitar 350 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,8 triliun, jika dikonversikan dengan nilai tukar saat ini. Namun, ironisnya, hanya “sekitar empat persen” dari pelanggan yang benar-benar berhasil menerima kendaraan seperti yang dijanjikan.

Penipuan Menjerat Puluhan Ribu Korban

Kasus ini memicu lebih dari 28.000 pengaduan dari masyarakat dan menyeret 28 terdakwa ke meja hijau. Para pejabat kehakiman menekankan bahwa penipuan ini tidak hanya menghancurkan stabilitas keuangan para korban, tetapi juga meninggalkan dampak sosial yang sangat luas.

Advertisement

Menurut keterangan pejabat yudisial, penipuan tersebut menyebabkan kerugian finansial dan psikologis yang parah. Beberapa korban dilaporkan mengalami sakit akibat stres berat dan kehancuran hubungan keluarga mereka.

Upaya Pengembalian Dana Gagal

Pengadilan menyatakan bahwa hakim telah berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan para korban mendapatkan penggantian kerugian. Mizan Online melaporkan, “Semua kesempatan yang diperlukan telah diberikan kepada para terdakwa untuk membayar utang rakyat.”

Selama proses persidangan, Ghaffari sempat mengklaim bahwa dirinya siap mengembalikan dana investor, sebuah klaim yang jika terbukti bisa membatalkan eksekusi mati. Namun, Mizan melaporkan bahwa meskipun Ghaffari telah diberikan “beberapa peringatan dan tenggat waktu” setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis pada Agustus lalu, ia tetap gagal memenuhi kewajibannya.

Iran dikenal menerapkan hukuman mati tidak hanya untuk kasus-kasus seperti pembunuhan atau pemerkosaan, tetapi juga untuk kejahatan ekonomi dan spionase dalam skala besar. Menurut berbagai kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, Iran merupakan salah satu negara dengan pengguna hukuman mati terbanyak di dunia, setelah Tiongkok.

Advertisement