Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menyita aset milik terdakwa Nadiem Makarim. Permohonan penyitaan ini diajukan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa Ajukan Permohonan Penyitaan Aset
Dalam persidangan tersebut, Hakim Purwanto S. Abdullah mengungkapkan adanya permohonan penyitaan dari pihak jaksa. “Kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” kata Hakim Purwanto.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa aset yang menjadi target penyitaan adalah “tanah dan bangunan yang berada di jalan Dharmawangsa.” Mureks mencatat bahwa lokasi ini relevan dengan keterangan Nadiem saat pemeriksaan identitas pada sidang perdana, di mana ia menyebut bertempat tinggal di sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pihak Nadiem Makarim juga mengajukan permohonan berobat dan penangguhan penahanan. Majelis Hakim mengabulkan permohonan berobat, sementara status penangguhan penahanan masih dalam pembahasan.
Keberatan dari Pihak Nadiem Makarim
Pihak pengacara Nadiem menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan tersebut. Mereka berargumen bahwa belum ada bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima Nadiem dari kasus tersebut. “Harta yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan adalah apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” papar pengacara Nadiem.
Pengacara melanjutkan, “Nah, dengan sampai saat ini mengenai perhitungan kerugian negara itu juga belum kami terima karena kemudian di dalam perhitungan tersebut juga tentunya harus disebutkan berapa jumlah keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa. Oleh karenanya, berdasarkan pasal delapan belas maka tindakan penyitaan tersebut merupakan tindakan yang berlawanan dengan Undang-Undang dan kemudian bertentangan juga dengan perlindungan hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, secara secara lisan dengan ini kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan.”
Menanggapi keberatan tersebut, Hakim menyatakan bahwa belum ada keputusan final mengenai permohonan penyitaan. “Terhadap permohonan ini kan kita belum pastikan ini apakah perkara ini berlanjut atau berhenti kan kita masih akan bermusyawarah terhadap keberatan atau eksepsi, kalau sekarang KUHAP baru perlawanan namanya. Jika ini ternyata perlawanan atau keberatan eksepsi dikabulkan selesai, kan?” jelas Hakim.
Hakim menambahkan, “Jadi terhadap itu kami belum ini belum menyikapi tetapi hanya menyampaikan bahwa ada permohonan dari penasihat hukum maupun penuntut umum.” Kelanjutan persidangan, termasuk putusan sela, akan ditentukan pada Senin, 12 Januari 2026.
Sidang pada Kamis lalu beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak Nadiem Makarim. Dalam tanggapannya, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak keberatan tersebut. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap Nadiem Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP, serta meminta agar sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan materi pokok perkara.






