Danantara, perusahaan investasi asal Indonesia, resmi mengakuisisi aset perhotelan dan lahan di kawasan terpadu dekat Masjid Al-Haram, Makkah. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan langkah strategis ini akan menekan biaya haji bagi jemaah Indonesia pada periode selanjutnya.
“Tentu, karena milik kita sendiri. Secara aktual akan menekan biaya haji,” kata Dahnil kepada wartawan pada Jumat (19/12/2025).
Dahnil menjelaskan, kebijakan ini akan mengurangi arus keluar kas negara lantaran biaya akomodasi hotel selama ini masuk ke pihak luar. Ia menilai, akuisisi hotel dan lahan di Makkah akan meningkatkan ekosistem ekonomi dalam negeri.
“Secara makro akan mengurangi cash outflow karena biaya akomodasi hotel yang selama ini masuk ke hotel-hotel luar akan masuk ke ekosistem ekonomi kita sendiri, artinya keluar kantong kanan masuk kantong kiri,” ucapnya.
Meski demikian, Dahnil belum dapat merinci estimasi pengurangan biaya haji jika hotel dan lahan tersebut mulai diterapkan fungsinya. Ia memperkirakan, pengurangan biaya haji dapat ditekan kembali untuk periode 2027.
“Saya belum bisa kasih estimasinya. Kemungkinan besar begitu (dipakai di 2027),” ujar Dahnil.
Sebelumnya, CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, pada Senin (15/12) mengatakan bahwa investasi terkait aset-aset pada fase ini mencakup satu hotel yang telah beroperasi serta rangkaian aset pengembangan berorientasi hospitality dengan potensi kapasitas hingga sekitar 5.000 kamar hotel.
Berdasarkan perjanjian, Danantara Investment Management dan Thakher Development Company telah menyepakati akuisisi Novotel Makkah Thakher City, sebuah hotel yang beroperasi dengan 1.461 kamar, serta 14 bidang tanah seluas total sekitar 4,4 hektare yang dialokasikan untuk pengembangan di masa depan.
“Penandatanganan ini merupakan langkah awal yang penting dalam mengamankan aset-aset strategis yang dapat mendukung upaya Indonesia dalam meningkatkan layanan bagi para jemaah. Meskipun kepemilikan atas aset-aset yang diidentifikasi telah diformalkan melalui perjanjian ini, pengembangan berikutnya akan dilaksanakan secara bertahap, berdasarkan kajian kelayakan yang komprehensif, pertimbangan regulasi, serta standar tata kelola yang prudent,” jelas Rosan dalam keterangan tertulis.






