Kementerian Kesehatan secara resmi telah menggolongkan etomidate sebagai narkotika. Keputusan ini membuat penyalahgunaan zat yang kerap ditemukan dalam cairan vape ilegal kini dapat dikenai sanksi pidana.
Etomidate Masuk Narkotika Golongan II
Penggolongan etomidate sebagai narkotika tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam peraturan tersebut, etomidate tercatat pada daftar golongan dua, urutan nomor 90.
“Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” demikian bunyi penjelasan dalam Pasal 1 aturan tersebut, Kamis (11/12/2025).
Penegakan Hukum dan Rehabilitasi
Menanggapi aturan baru ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penyalahgunaan vape etomidate kini dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Narkotika.
“Jadi, pengguna bisa dikenai UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi,” ujar Eko.
Sebelumnya, penindakan terhadap penyalahgunaan etomidate masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan hanya dapat dikenakan pada pengedar atau produsen, sementara pengguna tidak dapat ditindak.
Maraknya Penyalahgunaan Etomidate
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengungkap maraknya penyalahgunaan etomidate melalui media vape. Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas penggunaan zat tersebut.
Hal ini disampaikan Sigit saat acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025), yang turut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam upaya pemberantasan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium yang diduga menjadi tempat produksi vape etomidate untuk jaringan Malaysia-Indonesia di Kota Medan, Sumatera Utara.






