Keuangan

Bursa Efek Indonesia Suspensi Saham Bakrie Sumatera Plantations (UNSP) dan Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Akibat Lonjakan Harga Drastis

Advertisement

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan keputusan untuk melakukan suspensi sementara terhadap dua saham emiten pada Selasa, 23 Desember 2025. Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan harga kumulatif yang signifikan pada kedua saham tersebut dalam sebulan terakhir.

Dua emiten yang terkena suspensi adalah PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. (UNSP) dan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM). Suspensi berlaku mulai sesi I perdagangan hari ini di pasar reguler dan pasar tunai, hingga pengumuman lebih lanjut dari Bursa.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Lonjakan Harga Signifikan

Saham PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. (UNSP), emiten perkebunan dari Grup Bakrie, tercatat mengalami kenaikan harga yang drastis. Data dari Stockbit menunjukkan bahwa saham UNSP melambung 115,84% dalam kurun waktu sebulan terakhir, dengan harga terakhir berada di posisi Rp 436 per saham.

Sementara itu, saham emiten perikanan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM) mencatatkan kenaikan yang lebih fantastis, yakni melesat 263,16% dalam sebulan terakhir. Saham DPUM terakhir diperdagangkan pada harga Rp 276 per saham.

Advertisement

Tujuan Suspensi: Perlindungan Investor

BEI menjelaskan bahwa langkah suspensi ini bertujuan untuk memberikan efek cooling down atau pendinginan pasar. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi investor agar dapat mencermati kembali fundamental dan informasi terkait emiten sebelum mengambil keputusan investasi.

Dalam pengumumannya, BEI menyatakan, “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.” Pernyataan ini dikutip pada Selasa (23/12/2025), menekankan pentingnya transparansi informasi bagi pelaku pasar.

Advertisement
Mureks