NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), resmi memberlakukan aturan baru yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungannya menggunakan media sosial (medsos) selama jam kerja. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, pada 29 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa larangan tersebut secara spesifik mengatur pembatasan penggunaan media sosial yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Ia menyoroti aktivitas seperti siaran langsung atau live streaming pada jam kerja sebagai contoh pelanggaran.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Penegakan Disiplin dan Optimalisasi Jam Kerja
Muhammad Alim Sanjaya menegaskan bahwa penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi tidak diizinkan selama jam kerja. “Penggunaan media sosial, terutama live streaming yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, tidak diperbolehkan dilakukan pada jam kerja,” kata Alim Sanjaya, Selasa (30/12/2025).
Surat Edaran Nomor 800.1.6.2./1177/BKPSDM/-UP3/XII/2025 ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan jam kerja serta menjaga etika, profesionalisme, dan citra ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Alim menambahkan, setiap pegawai yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk sanksi, kita lihat tingkatannya. Namun pada tahap awal, kami berharap atasan langsung dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap bawahannya masing-masing,” ujar Alim. Pengawasan ketat dari atasan langsung diharapkan menjadi langkah awal dalam penegakan aturan ini.






