Polda Metro Jaya secara tegas melarang penggunaan knalpot brong oleh masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak sosial yang tidak diinginkan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusuhan. “Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial,” kata Ojo Ruslani di Jakarta pada Selasa, 30 Desember 2025.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Menurut Ojo, suara bising dari knalpot brong dapat memicu kerusuhan dan menstimulasi kekacauan sosial di kalangan masyarakat yang merasa terganggu. “Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Selain larangan knalpot brong, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru secara sederhana. Imbauan ini merupakan bentuk empati terhadap saudara-saudara sebangsa yang sedang tertimpa musibah bencana alam di Pulau Sumatra. “Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatera,” ucap Ojo.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2025, Polda Metro Jaya juga telah mengimbau pengelola hotel dan mal agar tidak menyalakan atau menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa larangan terkait kembang api ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui peraturan gubernur.
“Ini juga sudah disampaikan kepada beberapa mal, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan pernyataan untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu,” jelas Budi Hermanto.
Budi menambahkan, “Kita juga prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sehingga kami sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan.”
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan 106 pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. Pos-pos ini tersebar di berbagai titik strategis di wilayah DKI Jakarta, termasuk bandara, terminal bus, dan stasiun kereta api. Pengamanan juga dilakukan melalui patroli gabungan yang melibatkan organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan. “Termasuk, melibatkan organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi saudara-saudara kita yang merayakan Natal 2025,” pungkas Budi.






