Berita

Bupati Lampung Tengah Diduga Pakai Suap Rp 5,2 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 5,75 miliar. Sebagian besar dana tersebut diduga digunakan Ardito untuk melunasi utang kampanyenya.

Modus Operandi Pengadaan Proyek

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), bahwa Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025. Ardito disebut meminta bantuan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang tender pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Perusahaan yang dimenangkan haruslah milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Tengah.

Melalui Riki dan adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar. Dana ini diterima dalam kurun waktu Februari hingga November 2025.

“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki.

Advertisement

Pengondisian Lelang Alat Kesehatan

Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), yang juga merupakan kerabatnya, untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dari pengondisian ini, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), melalui perantara ANW.

Alokasi Dana yang Diduga Diterima

Total dana yang diduga diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar. Rinciannya adalah:

  • Rp 5,25 miliar untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024.
  • Rp 500 juta untuk dana operasional Bupati.

Lima Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
  2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah.
  3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah.
  4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati.
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Advertisement