Berita

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diduga Terima Suap Rp 5,7 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penangkapan Ardito merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang berawal dari laporan masyarakat. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan pada Senin (8/12/2025) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. “Sedangkan terkait dengan di hari Senin ada beberapa pihak yang dimintai keterangan merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan bagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Mungki di gedung KPK, Kamis (11/12/2025).

OTT kemudian dilakukan sehari setelahnya, menjaring Ardito pada Rabu (10/12). “Sehingga dari pengembangan perkara tersebut, sehingga dilakukanlah operasi tertangkap tangannya di hari Selasa dan Rabu kemarin,” tutur Mungki.

Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan, kelima orang yang diamankan di wilayah Lampung tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

1. Bupati Lampung Tengah Diduga Terima Rp 5,7 Miliar

Mungki Hadipratikto mengungkapkan bahwa Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 5,75 miliar. Awalnya, Ardito diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah. “Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.

Ardito diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Perusahaan yang dimenangkan haruslah milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Bupati tersebut diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan. Penerimaan dana ini berlangsung dalam periode Februari hingga November 2025. “Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.

Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025, yang berarti permintaan dan penyerahan fee terjadi tak lama setelah pelantikannya.

Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. Anton yang disebut sebagai kerabat Ardito, diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri. “Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” ujarnya.

Advertisement

2. Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

KPK mengungkap bahwa sebagian besar dana suap yang diterima Ardito digunakan untuk melunasi utang kampanye. Total dana yang diduga diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar. Rincian penggunaannya adalah Rp 5,25 miliar untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada 2024, dan Rp 500 juta untuk dana operasional Bupati.

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
  4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri

3. KPK Sita Rp 193 Juta dan 850 Gram Emas

Sejumlah barang bukti disita KPK saat OTT terhadap Ardito Wijaya, termasuk uang tunai dan emas. Uang tunai sebesar Rp 193 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito (Rp 135 juta) dan rumah adiknya, Ranu Hari Prasetyo (Rp 58 juta). “Uang tunai sebesar Rp 193 juta dengan rincian Rp 135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp 58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito),” kata Mungki Hadipratikto.

Selain itu, logam mulia seberat 850 gram juga disita dari kediaman Ranu. “Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” ujarnya.

4. Goda Jurnalis ‘Kamu Cantik’ Saat Ditahan

Saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Ardito Wijaya sempat menggoda seorang jurnalis wanita. Ketika ditanya apakah ada yang ingin disampaikan, Ardito justru melontarkan pujian. “Kamu cantik hari ini,” ujarnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Setelah itu, ia tidak memberikan komentar lebih lanjut.

5. Ironi Pidato Kejujuran Sehari Sebelum Ditangkap

Ironisnya, sehari sebelum ditangkap KPK, Ardito Wijaya memberikan wejangan tentang kejujuran kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). “Tentunya, sesuatu yang baik harus dimulai dengan keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja sehingga pelayanan akan terlaksana secara maksimal,” kata Ardito dalam pidatonya pada Selasa (9/12).

Ardito meminta seluruh ASN Pemkab Lampung Tengah untuk melayani masyarakat dengan bersih dan jujur. “Harapan saya, kita semua dapat menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai pelayanan masyarakat dengan bersih dan jujur,” tutupnya.

Dalam video yang beredar, Ardito terlihat mengikuti peringatan Hakordia bersama para ASN dengan melepaskan burung merpati.

Advertisement