Berita

Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Mendagri Panggil Mirwan

Advertisement

Bupati Aceh Selatan, Mirwan, menjadi sorotan publik setelah dikabarkan menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi di tengah situasi darurat bencana alam yang melanda wilayahnya. Keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci memicu kehebohan di media sosial, dianggap tidak prorakyat di saat warganya membutuhkan kehadiran pemimpin.

Sebelum berangkat, Mirwan diketahui telah menerbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan penanganan tanggap darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025. Surat ini menandakan bahwa Kabupaten Aceh Selatan memerlukan bantuan penanganan dari pemerintah provinsi dan pusat. Namun, Mirwan membantah tudingan tidak peduli terhadap warganya.

Ia mengklaim bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci adalah pemenuhan nazar pribadi. Mirwan juga menyatakan telah memastikan situasi terkendali sebelum berangkat. “Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando,” ucap Mirwan dalam keterangan tertulis.

“Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” imbuhnya.

Mendagri Panggil Bupati Mirwan

Kepergian Mirwan tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi mengenai keberangkatannya saat Aceh Selatan masih berstatus tanggap darurat bencana.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangannya pada Sabtu (6/12/2025). Benni menjelaskan, dalam klarifikasi tersebut terungkap bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk ke luar negeri. Mirwan juga tidak mengantongi izin dari Mendagri.

Advertisement

“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” tambah Benni. Penolakan izin tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan Mirwan ditolak karena Aceh sedang dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Kemendagri Akan Periksa Bupati

Aceh Selatan sendiri sebelumnya telah menetapkan status darurat banjir dan longsor berdasarkan keputusan Mirwan. Benni menyampaikan keprihatinan Kemendagri atas keputusan bupati meninggalkan wilayahnya saat warga masih terdampak bencana. Ia menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat ketika penanganan darurat masih berlangsung.

“Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni. Menurutnya, kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan proses penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat. “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Kemendagri telah menugaskan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya kembali di Tanah Air. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi dalam kasus ini.

Advertisement