Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan penyerahan penuh wewenang terkait kemungkinan pemakzulan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Keputusan ini diambil menyusul kontroversi kepergian Mirwan untuk menunaikan ibadah umrah di tengah bencana alam yang melanda wilayahnya.
Dasco menegaskan bahwa proses tersebut akan mengikuti mekanisme demokrasi yang berlaku di Indonesia. “Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat. Demikian,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
Usulan Sanksi Pemberhentian Sementara
Meskipun demikian, Partai Gerindra telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan sanksi pemberhentian sementara bagi Mirwan MS. Hal ini didasarkan pada evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami juga sudah sampaikan, secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara,” jelas Dasco.
Penunjukan Pelaksana Tugas
Lebih lanjut, Dasco meminta agar Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh untuk menggantikan Mirwan MS. Penunjukan Plt ini diharapkan dapat memastikan penanganan bencana di daerah tersebut berjalan optimal.
“Agar dapat ditunjuk Plt, yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar. Demikian,” kata Dasco.
Kronologi Kasus
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi sorotan publik setelah melakukan perjalanan umrah ketika Aceh Selatan tengah dilanda bencana banjir dan longsor yang berdampak pada ribuan warga. Kepergiannya dilaporkan belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025). Kemendagri telah mengirim tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setelah ia kembali ke Indonesia.
Bima Arya menambahkan bahwa sanksi yang akan diberikan sangat bergantung pada fakta dan data yang terungkap dari hasil pemeriksaan tersebut. “Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Sebelumnya, Mirwan juga sempat menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan menangani bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayahnya pada 27 November 2025.






