Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dijadwalkan menjalani program magang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama tiga bulan. Langkah ini diambil menyusul pemberhentian sementara dirinya dari jabatan bupati.
Program magang ini difokuskan untuk membekali Mirwan dengan kemampuan penanganan krisis, khususnya yang berkaitan dengan bencana alam. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa Mirwan akan ditempatkan di sejumlah direktorat jenderal yang relevan.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti bolak balik Kemendagri untuk magang, kita bina kembali yang bersangkutan,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Menurut Tito, penempatan Mirwan akan mencakup Ditjen Administrasi Wilayah (Adwil) untuk penanganan bencana dan urusan Satpol PP serta pemadam kebakaran. Selain itu, ia juga akan belajar mengenai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Ditjen Keuangan Daerah.
“Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” jelas Tito.
Tito menilai Mirwan masih perlu dilatih dalam menghadapi krisis. “Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam,” ucapnya.
Sebelumnya, Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan. Pemberhentian ini efektif berlaku mulai hari ini hingga Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah Mirwan melakukan ibadah umrah pada 2 Desember lalu, tanpa mengantongi izin dari Kemendagri, di tengah situasi bencana yang melanda wilayahnya.
“Dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri,” terang Tito.
Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian Mirwan.






