Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya selama tiga bulan. Keputusan ini diambil menyusul keberangkatan Mirwan untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci bersama keluarganya di tengah situasi bencana alam yang melanda wilayahnya.
Sanksi ini dijatuhkan setelah foto Mirwan MS berada di Arab Saudi tersebar luas di media sosial, menimbulkan sorotan publik. Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, sebelumnya menyatakan bahwa keberangkatan bupati tersebut dilakukan setelah kondisi wilayah dinilai stabil dan debit air surut. Namun, pernyataan ini dibantah oleh juru bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA.
Menurut MTA, Gubernur Aceh telah menolak permohonan izin keluar negeri yang diajukan Mirwan MS pada 24 November. Penolakan ini didasarkan pada status darurat bencana hidrometeorologi yang telah ditetapkan menyusul hujan deras yang terjadi sejak 25 November.
Akibat tindakannya, Mirwan MS tidak hanya menghadapi sanksi dari pemerintah pusat, tetapi juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Sekjen Gerindra, Sugiono, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan konsekuensi dari sikap kepemimpinan Mirwan yang dinilai sangat disayangkan.
Presiden Prabowo Turun Tangan
Presiden Joko Widodo juga turut menyoroti kasus ini. Dalam rapat koordinasi percepatan penanganan bencana di Sumatera, Minggu (7/12), Presiden Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memproses Bupati Aceh Selatan tersebut. Presiden membandingkan tindakan Mirwan dengan desersi dalam militer.
“Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Presiden Jokowi saat itu. Beliau menambahkan, “Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya nggak mau tanya partai mana.”
Permohonan Maaf dan Pembinaan
Menyadari kesalahannya, Mirwan MS kemudian menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak, termasuk Presiden, Mendagri, Gubernur Aceh, serta seluruh masyarakat. Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui akun media sosialnya pada Selasa (9/12).
Mendagri Tito Karnavian, selain memberhentikan sementara, juga menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian Mirwan. Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa Mirwan MS akan menjalani program magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri.
Program magang ini bertujuan untuk membina Mirwan dalam penanganan krisis bencana dan pengelolaan keuangan daerah. “Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” jelas Tito.
Tito menambahkan, Mirwan dinilai belum terlatih dalam menghadapi krisis bencana. “Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai alasannya tetap berangkat umrah, Mirwan mengaku memiliki nazar. Namun, Tito menyayangkan keputusan tersebut, menekankan bahwa ibadah terpenting bagi seorang pemimpin adalah membantu rakyatnya yang sedang dilanda kesulitan, terutama saat bencana.






