Internasional

BPOM Resmi Sandang Status WHO Listed Authority, Regulasi Obat Indonesia Setara Kelas Dunia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia secara resmi meraih status WHO Listed Authority (WLA) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat, 9 Januari 2026. Pengakuan bergengsi ini menempatkan standar pengawasan obat dan regulasi produk medis di Indonesia setara dengan lembaga regulator kelas dunia seperti U.S. FDA, MHRA Inggris, dan PMDA Jepang.

Status WLA diberikan setelah BPOM dinilai memenuhi standar internasional dalam sistem pengawasan obat dan regulasi vaksin. Ini berarti produk farmasi dan vaksin buatan Indonesia kini berpotensi besar untuk direkomendasikan oleh WHO dan menembus pasar ekspor global.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Kriteria Penilaian Ketat WHO

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa lembaganya berhasil memenuhi sembilan kriteria penilaian ketat dari WHO. “BPOM memenuhi 9 kriteria penilaian WHO terkait regulasi, proses registrasi, aspek pengawasan, proses sertifikasi hingga mengenai inspeksi tugas BPOM,” ujar Taruna Ikrar.

Penilaian komprehensif ini berujung pada pencapaian Maturity Level 4 (ML-4), yang merupakan indikator status WLA. Dalam ringkasan Mureks, pencapaian ini merupakan tonggak penting bagi industri farmasi dan kesehatan di Indonesia.

Dengan status ini, output kebijakan BPOM kini berstandar internasional dan dapat menjadi rujukan global. Hal ini secara signifikan meningkatkan potensi produk obat dan makanan, khususnya vaksin dari Indonesia, untuk mendapatkan pengakuan dunia dan bersaing di pasar ekspor.

Taruna Ikrar menyampaikan dampak penting status WLA ini dalam dialognya dengan Maria Katarina di program Closing Bell CNBC Indonesia pada hari yang sama.

Mureks