Berita

Bos WO Ayu Puspita Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Paket Honeymoon dan Fasilitas Fantastis

Advertisement

Polda Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan paket honeymoon dan berbagai fasilitas menggiurkan lainnya untuk menarik perhatian calon korban.

Dua Tersangka dan Ratusan Korban

Selain Ayu Puspita, polisi juga menetapkan tenaga marketing WO by Ayu Puspita berinisial Dimas (DHP) sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang berinisial B, H, dan R yang sebelumnya diamankan masih berstatus sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa sebanyak 207 orang telah melaporkan diri sebagai korban. Total kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 11,5 miliar.

“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ujar Kombes Iman Imanuddin pada Sabtu (13/12/2025).

Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi korban lainnya. Pelaporan dapat dilakukan melalui Instagram Dirkrimum Polda Metro, call center 110 Polri, atau langsung mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Iming-iming Fasilitas Fantastis

Dalam menjalankan aksinya, Ayu Puspita dan tersangka lainnya menawarkan berbagai iming-iming kepada korban. Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa daya tarik utama penawaran tersebut adalah berbagai fasilitas fantastis.

“Yang pertama yang ditawarkan adalah paket yang murah, kemudian dari paket murah tersebut itu ada fasilitas lain yang ditawarkan, misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis,” kata Kombes Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Advertisement

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa tersangka juga menawarkan paket liburan gratis, termasuk paket honeymoon ke Bali. Penawaran ini terbukti efektif menarik minat para korban untuk menggunakan jasa WO tersebut.

Usaha WO by Ayu Puspita telah berjalan sejak tahun 2016. Pada tahun 2024, tersangka meningkatkan status usahanya menjadi berbadan hukum.

Skema ‘Gali Lubang Tutup Lubang’

Terungkap bahwa Ayu Puspita menjalankan bisnisnya dengan skema ‘gali lubang tutup lubang’. Sistem ini pada akhirnya tidak dapat tertangani oleh tersangka.

“Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang,” ujar Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa biaya dari pendaftar baru digunakan untuk menutupi kerugian pendaftar sebelumnya, terutama mengingat paket pernikahan yang ditawarkan memiliki biaya murah. “Jadi untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah, dia akan tutupi dengan pendaftar berikutnya, begitupun selanjutnya,” katanya.

“Pada akhirnya, ini menjadi satu kerugian yang besar yang ditanggung, dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” imbuhnya.

Advertisement