Berita

Bos Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Advertisement

Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang merenggut nyawa 22 orang di kantor perusahaan tersebut. MW dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat.

Pasal Berlapis dengan Ancaman Maksimal Penjara Seumur Hidup

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra menjelaskan bahwa tersangka MW disangkakan melanggar Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 187 KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman maksimal berdasarkan pasal-pasal tersebut, terutama Pasal 187 KUHP, adalah pidana penjara seumur hidup. Pasal tersebut menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, MW belum menjalani penahanan. Penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca penetapan status tersangka. “Nanti ditahannya menjelang 1×24 jam,” ujar Roby.

Proses Penetapan Tersangka dan Investigasi Lanjutan

Penetapan MW sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (10/12) kemarin. Roby mengonfirmasi bahwa saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang memilukan ini. Namun, pihaknya menegaskan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan terkait kejadian tersebut masih terus berlangsung. “Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka),” tutur Roby.

Detail Kebakaran dan Identifikasi Korban

Kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia dilaporkan terjadi pada Selasa (9/12) pukul 12.43 WIB. Peristiwa nahas ini merenggut total 22 korban jiwa, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Salah satu korban tewas adalah seorang ibu hamil.

Advertisement

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa api pertama kali muncul dari lantai 1 gedung. Dugaan awal menyebutkan kebakaran dipicu oleh baterai litium yang berada di lantai tersebut, sebelum asap tebal menyebar hingga ke lantai 6.

“Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar,” kata Susatyo Purnomo Condro di lokasi kejadian pada Selasa (9/12).

Rumah Sakit Polri telah menyelesaikan identifikasi seluruh jenazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyebab kematian para korban diduga kuat akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida.

Pemeriksaan Pemilik Gedung

Selain memeriksa pihak-pihak terkait dari PT Terra Drone Indonesia, polisi juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung. “Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung,” jelas Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di lokasi kebakaran, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Advertisement