Berita

Bos Terra Drone Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut 22 Korban Jiwa di Jakarta Pusat

Advertisement

JAKARTA, Jumat (12/12/2025) – Kasus kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang memasuki babak baru. Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kronologi Kebakaran dan Identifikasi Korban

Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) siang dilaporkan oleh warga setempat. Api diduga berasal dari baterai di lantai 1 gedung yang kemudian merembet dengan cepat. Sebanyak 22 orang dilaporkan tewas dalam insiden tersebut, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Para korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung berlantai enam itu akibat asap tebal yang memenuhi gedung dan minimnya jalur evakuasi.

Penetapan Tersangka dan Jerat Pasal

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra mengonfirmasi penangkapan MW pada Kamis (11/12/2025). “Jadi benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Roby.

MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk bekas terbakar, visum korban, serta keterangan saksi. Polisi juga masih mempertimbangkan pemanggilan pemilik ruko yang digunakan oleh Terra Drone.

Proses Penangkapan dan Keterangan Saksi

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat momen penangkapan MW di depan kamarnya. Penyidik menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun MW mengklaim menerima surat panggilan untuk esok hari. “Tapi kita juga sudah dalam perjalanannya kita ketemu lagi alat bukti yang untuk sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka,” jelas penyidik.

Advertisement

Penyidik juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan barang bukti, termasuk laptop dan alat komunikasi yang berhubungan dengan perusahaan.

Pihak Terra Drone Angkat Bicara

Pengacara Terra Drone Indonesia, Eva Christianty, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kita lihat. Kita ikuti hukum ya,” kata Eva.

Pihaknya telah mendampingi tim Puslabfor Polri dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Eva juga menyampaikan belasungkawa atas nama Terra Drone kepada keluarga korban. “Untuk sementara, kami apa, mewakili dari apa, dari Terra Drone mengucapkan turut berbelasungkawa dulu ya sebesar-besarnya untuk keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih menggali keterangan dari MW dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Advertisement