Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sepuluh kasus peredaran narkoba lintas wilayah sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Salah satu pengungkapan menyoroti modus pengiriman paket ganja dari Amerika Serikat (AS) yang menggunakan identitas fiktif.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa kasus pengiriman ganja dari AS ini terungkap pada 6 Oktober 2025. “Pada tanggal 6 Oktober 2025, petugas BNN RI bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika,” kata Budi kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025).
Budi menambahkan bahwa nama dan alamat penerima paket ganja dari AS tersebut terbukti fiktif, dan barang tersebut tidak diambil. “Semua identitas dan alamat pengirim maupun alamat tujuan yang dikirim adalah fiktif. Jadi semuanya sudah kita cek, semuanya itu ternyata fiktif, tidak benar. Nah ini latar belakangnya kami belum tahu apakah dia hanya mencoba aparat keamanan kita teliti apa tidak, seperti itu mungkin tujuannya, karena baik alamat tujuan maupun alamat pengirim adalah fiktif,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Wibowo juga menyampaikan bahwa hasil sitaan narkoba dari sepuluh kasus tersebut telah dimusnahkan pada hari ini. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan uji laboratorium, meliputi 423,56 gram sabu, 11 mililiter sabu cair, 1.226,60 gram ganja, serta 41 butir dan 0,96 gram ekstasi.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 113.230,10 gram sabu, 318 ml sabu cair, 233.866,21 gram ganja, 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi, 3.911 ml prekursor cair, 1.064 gram prekursor padatan, 2.602 ml cairan bahan kimia, serta 1.300 gram bahan kimia padatan,” papar Budi.
Rincian Pengungkapan 10 Jaringan Narkoba BNN Periode Oktober-Desember 2025
1. Jaringan WIN (Pengiriman Ganja di Sumatera Utara)
Tim BNN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan pemetaan jaringan narkotika terkait pengiriman ganja oleh jaringan WIN dari Kutacane ke Sumatera Utara melalui jalur darat. Kasus ini melibatkan dua peristiwa. Pertama, pada 20 September 2025, petugas menangkap SH di Jl Kutacane-Tigabinanga dan SK di rumah makan Agara Minang, Jl Lintas Sidikalang-Kabanjahe, Tigabinanga, Kabupaten Karo. Pengembangan kasus kemudian mengamankan tiga tersangka lain, IM, SR, dan SM, dengan barang bukti ganja seberat 137.057,40 gram (137 Kg).
Selanjutnya, pada 22 September 2025, berdasarkan informasi dari tersangka SH, petugas mengamankan RA di Jl Blangkejeren-Kutacane, Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ganja seberat 95.598,10 gram (95,5 Kg) yang disembunyikan di ladang milik tersangka di perkebunan Desa Darul Makmur, Aceh Tenggara.
2. Pengiriman Paket Ganja dari AS
Pada 6 Oktober 2025, BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap pengiriman paket ganja seberat 1.324 gram dari Amerika Serikat. Setelah pemeriksaan, nama dan alamat penerima diduga fiktif, dan barang tersebut tidak diambil.
3. Pengiriman Paket Ganja dari Medan ke Tangerang
Petugas menerima informasi pada 6 Oktober 2025 mengenai pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi dari Denpasar menuju Kota Tangerang, Banten. Setelah pemeriksaan, petugas mengamankan ganja seberat 459 gram. Nama dan alamat pada paket juga fiktif.
4. Jaringan Zakir, Penyelundupan Menggunakan Truk
Berdasarkan informasi masyarakat dan pemetaan jaringan, BNN mengidentifikasi rencana pengiriman ekstasi oleh kurir darat jaringan Zakir di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pada 14 Oktober 2025, BNN mengamankan AS di parkiran warung makan di Jl Lintas Timur, Desa Rangkui Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Petugas menyita 4.953 butir ekstasi yang disimpan di kotak perkakas dalam truk.
5. Pengungkapan Laboratorium Narkotika Gelap (Clandestine Laboratory)
Pada 17 Oktober 2025, BNN mengungkap laboratorium narkotika gelap. Dua tersangka, IM di Apartemen Serpong Garden, Kabupaten Tangerang, dan DF di Cisauk, Tangerang, ditangkap. Petugas menemukan alat laboratorium, bahan kimia padat 1.300 gram, bahan kimia cair 2.602 mililiter, prekursor cair 3.911 mililiter, prekursor padatan 1.064 gram, serta sabu hasil produksi seberat 225,18 gram.
6. Kurir Terbang (Aceh-Lombok)
Pada 2 November 2025, BNN mengamankan HS di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dari penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 494,72 gram.
7. Operasi Terpadu di Kawasan Rawan Narkotika
BNN bersama BNN Provinsi DKI Jakarta, Puspom TNI AD, Bareskrim Polri, dan Satbrimob Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan pada 5-7 dan 25 November 2025. Operasi ini menyasar kampung rawan narkoba di Jakarta: Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari Jakarta Utara, dan Berlan Jakarta Timur. Tiga tersangka, MF, MI, dan SR, diamankan bersama sabu seberat 90.857,81 gram (±90,8 Kg), ganja 254,23 gram, serta 132 butir dan 29,14 gram ekstasi serbuk.
8. Kasus Narkotika di Perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia
Pada 23 November 2025 di Semangit, tim gabungan Pamtas TNI dan BNN mengamankan MT dan HB di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Petugas menyita sabu seberat 20.956 gram (20,9 Kg).
9. Peredaran Narkotika Jaringan AS (Lenteng Agung)
Pada 9 Oktober 2025, BNN mengamankan AS di rumah kontrakan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan DV dan MR. Petugas menemukan sabu seberat 530,50 gram.
10. Pengiriman Narkotika Melalui Jasa Ekspedisi
Tiga kasus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi di Jakarta berhasil diungkap. Pertama, pada 25 September 2025, BNN DKI Jakarta menyita sabu seberat 94,58 gram yang dikirim kepada identitas fiktif. Kedua, pada 10 Oktober 2025, MJ dan KK diamankan saat menerima paket sabu seberat 494,60 gram. Ketiga, pada 29 Oktober 2025, EG diamankan BNN DKI Jakarta saat menerima paket ganja seberat 420,40 gram.






