Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset senilai hampir Rp 40 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pelaku kejahatan narkotika di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Pengusutan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk perburuan terhadap satu buron utama berinisial R.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penyidikan tindak pidana narkotika saja, melainkan juga mengusut tuntas TPPU yang ditemukan. “Kedeputian Pemberantasan tidak hanya terputus pada penyidikan tindak pidana narkotika khusus di Kampung Bahari karena kami sudah menemukan tidak pidana pencucian uangnya, yang sekarang saya proses,” ujar Budi Wibowo kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025).
Budi menekankan bahwa BNN merupakan institusi terdepan dalam memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika, termasuk melalui penerapan pasal terberat hingga pengusutan TPPU. “Jadi semua pasal yang kita gunakan tidak ada yang main-main. Semuanya adalah yang terberat, termasuk TPPU-nya pun sendiri kita kejar,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, BNN telah menyita aset senilai kurang lebih Rp 40 miliar dalam pengusutan TPPU ini. “Jadi progress pencucian uangnya saya informasikan ke teman-teman bahwa kami sudah menemukan predicate crime -nya, tindak pidana asalnya, ada yang cukup bukti untuk dinaikkan ke proses penyidikan selanjutnya, dan kami sudah berproses melakukan penyitaan di beberapa aset,” jelas Budi. “Hasil sementara ini kurang lebih hampir Rp 40 miliar yang sudah kami sita,” imbuhnya.
Pengusutan TPPU pelaku kejahatan narkotika di Kampung Bahari masih terus berproses. BNN menemukan indikasi pencucian uang berupa pembelian aset rumah, apartemen, hingga mobil.
“Ya modus pencuciannya adalah kalau dikatakan tindak pidana pencucian uang berasal dari predicate crime narkotika, berarti dia sudah melakukan bisnis narkotika bukan hanya pada saat kita tangkap kemarin, tapi sebelumnya juga sudah pernah dan dari itu sudah menghasilkan atau kekayaan yang kemudian dia belanjakan,” terang Budi. “Yang sudah kita temukan ada rumah, ada apartemen, kemudian ada beberapa mobil selain perhiasan yang kemarin kita temukan di TKP, dan masih ada beberapa yang kami lakukan pendalaman karena yang satu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan masih ada satu buron utama berinisial R yang belum tertangkap dalam pengusutan kejahatan narkotika dan pencucian uang di Kampung Bahari. “Ya karena yang justru bandar yang utamanya yang itu kan masih DPO itu belum ketangkap yang satu itu, ya nanti kalau dia ketangkap akan sedikit lebih mempermudah lagi,” kata Budi.
Sebelumnya, BNN bersama Brimob Polda Metro Jaya telah menggerebek sarang narkoba di Kampung Bahari pada Rabu (5/11) siang. Operasi terpadu pemulihan kawasan rawan narkoba tersebut berhasil menangkap 18 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkoba.





