BANDUNG – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas 1 Bandung mencatat sebanyak 1.242 kejadian gempa bumi mengguncang Provinsi Jawa Barat dan sekitarnya sepanjang tahun 2025. Data ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam.
“Dari 1.242 kali kejadian, guncangan gempa bumi terbesar yang tercatat adalah 5,3 magnitudo dan yang terkecil tercatat adalah 1,0 magnitudo,” ujar Kepala Stasiun Geofisika BMKG Bandung, Teguh Rahayu, di Bandung, pada Jumat (2/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Menurut Teguh, berdasarkan kedalaman, pusat gempa bumi berkedalaman kurang dari 60 kilometer sebanyak 1.092 kejadian. Sementara itu, 149 kejadian gempa tercatat memiliki kedalaman antara 60 hingga 300 kilometer. Mureks mencatat bahwa satu kejadian gempa lainnya memiliki kedalaman lebih dari 300 kilometer, dengan rentang 2 hingga 349 kilometer.
Dari total kejadian tersebut, sebanyak 117 kali gempa bumi dilaporkan dirasakan oleh masyarakat sepanjang tahun 2025. Salah satu gempa yang paling signifikan dirasakan adalah gempa berkekuatan 4,7 magnitudo yang berpusat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Agustus 2025.
Dampak gempa 4,7 magnitudo tersebut meluas ke berbagai wilayah, termasuk Purwakarta, Cikarang, Depok, Bandung, DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi Timur, Tangerang, Pandeglang, Cianjur, Lebak, dan Pelabuhanratu. Gempa ini menyebabkan kerusakan pada sedikitnya 70 bangunan, dengan rincian 36 rumah rusak ringan, 29 rusak sedang, dan lima fasilitas umum terdampak.
BMKG menekankan pentingnya peningkatan pemahaman mitigasi bencana bagi warga dan pemangku kepentingan di wilayah Jawa Barat. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh gempa bumi di masa mendatang.
“Kami mengimbau jika terjadi gempa bumi, masyarakat diminta untuk tenang, waspada, serta tidak terpancing isu yang tidak bertanggung jawab,” kata Teguh Rahayu. Ia juga merekomendasikan masyarakat untuk menghindari bangunan yang retak atau rusak akibat gempa. Selain itu, warga diimbau untuk selalu mengikuti arahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat serta informasi resmi dari BMKG.






