Tren

Resmi Berlaku Hari Ini, KUHP dan KUHAP Baru Tandai Era Reformasi Hukum Pidana Nasional Indonesia

JAKARTA – Penegakan hukum di Indonesia resmi memasuki babak baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Menurut Yusril, pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia. KUHAP baru, yang menggantikan KUHAP lama produk Orde Baru (UU 8/1981), dinilai belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mureks mencatat bahwa reformasi hukum pidana ini telah melalui proses panjang sejak era Reformasi 1998. KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern Indonesia. Hukum pidana kolonial tersebut bersifat represif, menitikberatkan pada pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Dengan demikian, KUHP Nasional yang baru secara fundamental mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan). Perubahan ini diharapkan membawa sistem hukum pidana yang lebih adaptif dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.

Kedepankan Semangat Keindonesiaan dan Pemulihan

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, turut memberikan tanggapan. Ia menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru yang berlaku resmi sejak hari ini mengedepankan semangat keindonesiaan.

“Jika yang lama lebih pada spirit kolonial maka KUHP baru ini lebih nasionalis atau kental semangat keindonesiaan,” jelas Prof. Hibnu ketika dimintai tanggapannya terkait diberlakukannya KUHP baru, Jumat.

Salah satu aspek menarik dalam KUHP baru, menurut Prof. Hibnu, adalah pendekatannya yang lebih restoratif atau pemulihan, berbeda dari sebelumnya yang cenderung bersifat menghukum atau punitive. Jika dulu pendekatannya berupa pemenjaraan, regulasi baru ini cenderung restoratif, sejalan dengan perkembangan hukum modern dan prinsip hak asasi manusia.

“Ini juga cara untuk mengatasi penjara yang sudah over kapasitas atau kelebihan kapasitas,” tambah Prof. Hibnu, menyoroti dampak positif dari pendekatan baru ini terhadap sistem pemasyarakatan.

Mureks