Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, berinisial FY, menjadi sorotan setelah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan tersebut memicu pertanyaan mengenai potensi rangkap jabatan, mengingat FY masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir mengonfirmasi akan segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. FY merupakan salah satu dari 2.249 PPPK Paruh Waktu yang dilantik secara resmi oleh Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani pada Selasa, 23 Desember 2025.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Kepala Dinas BKPSDM Ogan Ilir, Wilson, membenarkan bahwa FY termasuk dalam daftar peserta yang dilantik. Menanggapi situasi ini, Wilson menyatakan, “Senin nanti kami panggil yang bersangkutan untuk menentukan pilihan.” Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Wilson menjelaskan, terdapat aturan ketat mengenai rangkap jabatan bagi pejabat desa yang diangkat sebagai PPPK. Aturan ini tertuang dalam Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025, yang secara eksplisit mewajibkan pejabat desa untuk memilih salah satu jabatan yang akan diemban.
Pemerintah daerah, lanjut Wilson, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan kepegawaian maupun tata kelola pemerintahan desa. “Semua harus patuh aturan. Tidak boleh ada jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.






