Denpasar – Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue, bersama rekannya Jackson Liam Andrew, dinyatakan bersalah atas pelanggaran lalu lintas saat membuat konten menggunakan pikap bertuliskan ‘BangBus’ di jalanan Bali. Keduanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu.
Vonis Denda dan Kurungan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ketut Somanasa, membacakan vonis tersebut dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (12/12/2025). “Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim, seperti dilansir detikBali.
Selain denda, para terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sebesar Rp 2.000. Barang bukti berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan mobil pikap Suzuki yang digunakan untuk properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue. “Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK-8109-SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” tambah hakim.
Pelanggaran dan Kesaksian
Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C. Keduanya tampak tenang saat mendengarkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan denda sebesar Rp 250 ribu.
Dalam sidang tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana dan Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan sebagai saksi. Ipda Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran yang dilakukan Bonnie Blue, melainkan mengetahuinya dari TikTok.
Sementara itu, I Wayan Dariana menjelaskan bahwa mobil pikap yang dibeli dan digunakan untuk konten oleh Bonnie Blue tidak masuk dalam kategori kendaraan untuk mengangkut orang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).






