Denpasar – Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya, telah dideportasi dari Bali. Keputusan ini diambil menyusul pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan saat membuat konten menggunakan sebuah pikap bertuliskan “.BangBus” di jalanan Pulau Dewata.
Sidang Tipiring dan Putusan Denda
Bonnie Blue dideportasi setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 200 ribu. Tiga WNA lain yang turut dideportasi berinisial JJT, INL, dan LAJ, yang diketahui merupakan bagian dari manajemen Bonnie Blue.
Tindakan Tegas Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas. “Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” ujar Winarko dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (13/12/2025).
Keempat WNA tersebut kini masuk dalam daftar penangkalan dan dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun ke depan. Berdasarkan pemeriksaan, mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun, terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang dimiliki.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Bonnie Blue diamankan bersama belasan WNA lainnya pada 4 Desember lalu. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan konten yang berunsur pornografi di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung. Pihak Polres Badung sempat menemukan video pribadi di gawai Bonnie Blue, namun dinyatakan hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.






