Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan larangan penolakan pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya insiden penolakan transaksi tunai di salah satu gerai toko roti.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku secara jelas melarang setiap pihak untuk menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. “berdasarkan regulasi, setiap pihak dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Ramdan Denny Prakoso pada Rabu, 24 Desember 2025, dalam program Power Lunch CNBC Indonesia.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Pernyataan BI ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat mengenai kewajiban menerima rupiah untuk setiap transaksi pembayaran. Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Insiden penolakan pembayaran tunai di gerai toko roti tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, memicu pertanyaan publik mengenai legalitas praktik tersebut. BI melalui pernyataannya ini berupaya meluruskan pemahaman dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.






