Berita

Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande Dicuri, Polisi Tetapkan Direktur PT PMT Jadi Tersangka

Advertisement

Serang, Banten – Kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten, berbuntut panjang. Satgas Penanganan Cesium (Cs-137) menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka. Warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ini diduga bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan tersebut. Polisi juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Lin Jingzhang ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Temuan Radiasi dan Operasional PT PMT

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kasus ini terungkap berawal dari pengecekan paparan radiasi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.

Hasil pengukuran menunjukkan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar. Pendalaman lanjutan pada 29 Agustus 2025 menemukan paparan yang lebih tinggi, yakni 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar dalam perusahaan.

PT PMT diketahui mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan kegiatan operasionalnya pada Juli 2025. Dalam proses produksinya, perusahaan tersebut mengolah bahan baku stainless yang berasal dari scrap dan barang bekas. Bahan baku tersebut dipres, dilebur dalam tungku bersuhu 1.500-1.700 derajat Celsius selama sekitar dua jam, kemudian dicetak menjadi billet sepanjang 4 meter untuk selanjutnya dikeringkan menjadi produk stainless steel.

Selama 2024, PT PMT menerima pasokan bahan baku dari 66 pemasok yang tersebar di wilayah Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Pada 2025, jumlah pemasok meningkat menjadi 82, berasal dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera, dengan total bahan baku yang diterima mencapai 3.448,7 ton. Seluruh hasil produksi stainless steel PT PMT diekspor 100 persen ke RRT.

Pencurian Limbah Besi Terkontaminasi

Dalam penyelidikan, aparat juga menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah tersebut ditemukan dalam bentuk material padat tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan. Sebagian limbah diduga dibuang ke lapak rongsok di Cikande untuk keperluan urukan.

Kejadian tak terduga terjadi ketika Polres Serang bersama Polsek Cikande mengungkap kasus pencurian limbah besi yang terkontaminasi radioaktif cesium-137 di PT PMT. Besi tersebut merupakan barang yang telah dikumpulkan oleh Satgas Cesium-137 saat melakukan dekontaminasi kawasan Cikande.

Advertisement

Penangkapan Pelaku dan Imbauan

Polisi mengamankan empat orang terkait kasus pencurian ini, termasuk dua satpam PT PMT. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyatakan bahwa informasi awal diperoleh dari media sosial terkait dugaan pencurian besi di PT PMT, yang merupakan tempat penyimpanan barang terkontaminasi radioaktif.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” kata AKBP Condro didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu (10/12/2025).

Pelaku utama berinisial RO (26) ditangkap pada Senin (8/12), yang membawa keluar limbah besi dari lokasi penyimpanan. Dari keterangan RO, polisi menangkap dua sekuriti PT PMT, SA dan MZ, yang diduga memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif. Selanjutnya, polisi mengamankan penadah berinisial SM (29) yang memiliki lapak rongsok dan menerima besi curian tersebut.

Penyidik Polres Serang berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk memeriksa lapak milik SM. Pemeriksaan dilakukan mengingat bahan yang dicuri terkontaminasi cesium-137. Hasilnya, beberapa jenis limbah terdeteksi memiliki tingkat radiasi.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan lokasi lapak disterilisasi. Polres Serang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama. “Kasus ini tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif,” tegas AKBP Condro.

Advertisement