Berkurban Sangat Dianjurkan, Bolehkah Berkurban untuk Keluarga yang Telah Meninggal Dunia

oleh
oleh
Hukum Kurban untuk orang yang telah meninggal
Hukum Kurban untuk orang yang telah meninggal

MUREKS.CO.ID – Pada momen perayaan Idul Adha yang akan jatuh dalam beberapa hari ke depan disunahkan untuk melaksanakan kurban bagi umat Islam yang memang memiliki kemampuan.

Hukum kurban ini masuk dalam kategori sunah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Melaksanakan kurban sebagai bentuk keseriusan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dengan berusaha menjaga diri dari memberhalakan harta, hawa nafsu dan ego.

BACA JUGA : Cegah Kutu Rambut dengan Cara ini, Dijamin Ampuh Hilangkan Kutu Rambut

Pertanyaannya kemudian, bolehkah berkurban diniatkan untuk keluarga yang sudah meninggal dunia?

Terkait pertanyaan tersebut, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Muhammad Arif Zuhri mengatakan, dibolehkan secara mutlak, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama apabila kurban untuk orang yang meninggal itu merupakan sebuah nazar.

“Jika dia punya nazar mau kurban tapi belum sempat berkurban karena meninggal duluan, maka ahli warisnya boleh berkurban untuknya. Untuk nazar, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama,” kata Arif Zuhri.

BACA JUGA : Janda Lebih Banyak dari Duda di Indonesia, Ini Daerah Penghasil Janda di Indonesia

Perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih justru terjadi apabila kurban untuk orang yang sudah meninggal bukan karena nazar.

Bukan hanya dalam lintas madzhab terjadi perbedaan pendapat, dalam satu madzhab juga muncul perbedaan pendapat.

Misalnya dalam madzhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS