Berkurban Sangat Dianjurkan, Bolehkah Berkurban untuk Keluarga yang Telah Meninggal Dunia

oleh
oleh
Hukum Kurban untuk orang yang telah meninggal
Hukum Kurban untuk orang yang telah meninggal

Arif Zuhri menyebut, pendapat yang melarang atau tidak boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal salah satunya bersumber dari pendapat Imam Nawawi.

“Menurut Imam Nawawi, kurban salah satu ibadah yang perlu adanya niat. Kalau tidak ada niat maka tidak bisa. Sedangkan orang yang sudah meninggal tidak mungkin bisa niat,” jelasnya.

BACA JUGA : Viral Meteor Jatuh di Musi Rawas, Benarkah? Iini Penjelasannya

Ada pula pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i yang membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Dengan alasan, menyamakannya dengan ibadah haji yang boleh diniatkan untuk orang yang sudah kembali kepada Sang Pencipta.

Alasan lain yang membolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, menyamakannya dengan sedekah.

BACA JUGA : Protes Emak-Emak Wisuda TK Sampai SMA Keluarkan Biaya Mahal, Ini Tanggapan Mendikbud-Ristek

Dimana orang yang bersedekah untuk orang yang meninggal pahalanya akan sampai ke orang tersebut.

Adanya perbedaan pendapat terkait hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal, Arif Zuhri meminta tidak perlu dijadikan persoalan.

Sebab, masing-masing pendapat memiliki landasannya sendiri.

“Jangankan dari madzhab yang berbeda, dari madzhab Syafi’i saja ada perbedaan pendapat. Kita menyikapinya dengan legowo saja memberikan pilihan kepada masing-masing orang tanpa menyalahkan pandangan yang berbeda,” tuturnya. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS