Berita

Berkas Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, atas nama terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Pelimpahan ini dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyelesaikan penyusunan surat dakwaan.

Proses Hukum dan Peran Terdakwa

Jaksa KPK Rio Vernika Putra menyatakan bahwa surat dakwaan dan berkas perkara Menas Erwin Djohansyah telah dilimpahkan pada Kamis, 11 Desember 2025. Pihak KPK kini menunggu penetapan hari sidang oleh pengadilan. Peran rinci Menas Erwin dalam kasus ini akan diungkapkan secara detail selama persidangan.

“Nantinya di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya dengan Hasbi Hasan akan kami ungkap,” ujar Rio Vernika Putra kepada wartawan.

Menas Erwin ditahan oleh KPK setelah dijemput paksa pada Rabu, 24 September 2025. Ia diduga memberikan sejumlah uang kepada Hasbi Hasan dengan skema pembayaran bertahap, termasuk uang muka dan pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis, 25 September 2025, bahwa “Terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu.”

Advertisement

Fasilitas Pribadi dan Pertemuan Perkara

Dalam putusan terkait kasus Hasbi Hasan, nama Menas Erwin disebut memberikan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini. Kamar tersebut diduga digunakan sebagai tempat pembahasan pengurusan perkara sekaligus untuk kepentingan pribadi Hasbi Hasan dengan Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol.

Hakim dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 3 April 2025, menyatakan, “Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman.”

Selain itu, hakim juga mengungkapkan adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan oleh Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar tersebut juga menjadi lokasi pertemuan untuk membahas perkara yang melibatkan Menas Erwin, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Status Hukum Hasbi Hasan

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Windy Yunita Bastari Usman.

Advertisement