Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pelimpahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan, “Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias IBAM.” Pernyataan tersebut disampaikan Roy Riady saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin sore.
Selain Nadiem Makarim, berkas tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah Ibrahim Arief, yang merupakan eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. Turut terjerat dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, yang juga menjabat sebagai KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.
Tersangka keempat adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021. Ia juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Pantauan di lokasi menunjukkan berkas-berkas keempat tersangka tiba di lobi pengadilan sekitar pukul 15.24 WIB. Berkas tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil pick-up berlogo Kejaksaan, dan diturunkan oleh beberapa petugas kejaksaan dalam waktu kurang dari 10 menit. Pengadilan membutuhkan tiga troli panjang untuk mengangkut seluruh bundel berkas yang dilimpahkan.
Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT), yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena statusnya yang masih buron.
Dugaan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun. Kejaksaan Agung menduga Nadiem Makarim telah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat sebagai menteri.
Setelah Nadiem menduduki posisi menteri, produk Google, yaitu Chromebook, dilaporkan dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih diduga mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman diperberat dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






