Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan empat berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Pelimpahan ini ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai langkah maju dalam proses hukum kasus tersebut.
Salah satu berkas yang dilimpahkan adalah milik Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. Kejaksaan menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, dalam keterangannya pada Selasa (9/12/2025) menjelaskan, “Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap 4 orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
Fajar menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara ini dilakukan pada Senin (8/12). Selain Delpedro Marhaen, tiga berkas tersangka lainnya yang turut dilimpahkan adalah milik admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan jadwal pelaksanaan sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum ini berawal dari penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh.
Sebelumnya, keempat tersangka telah menjalani penahanan. Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Delpedro dan rekan-rekannya untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur, sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan.






