Beri Informasi Persembunyian Sumaryanto, DPO Perampok Siswa di Tugumulyo, Dapat Hadiah Uang Rp 5 Juta

oleh
oleh
Polres Musi Rawas menetapkan Sumaryanto alias Yanto alias Bendol (31) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumaryanto alias Yanto alias Bendol (31) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

,MUREKS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas menetapkan Sumaryanto alias Yanto alias Bendol (31) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Warga Dusun III Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura Provinsi Sumatera Selatan itu merupakan terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas).

Korbannya Febri Diyanto (14) siswa kelas 2 SMP warga Dusun V Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga : Dua Hari Menghilang, Pelajar SMP di Musi Rawas Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher

Korban ditemukan tewas, Rabu, 16 November 2022 di irigasi persawahan di Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo.

Selain menetapkan DPO, polisi akan memberikan uang penghargaan Rp 5 Juta kepada masyarakat yang mengetahui tempat persembunyian Bendol.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra Prameswara mengaku pihaknya telah menyebarluaskan foto dan identitas tersangka Bendol.

Baca Juga : Istri Bawakan Sabu untuk Suami yang Dipenjara di Lapas Lubuklinggau

“Kita sudah lidik dan kejar tersangka tapi belum dapat,” tegas AKP M Indra.

Korban Febri sebelumnya hilang sejak Senin, 14 November 2022 usai menghantar orang tidak kenal.

Diduga kuat orang tersebut Sumaryanto alias Yanto alias Bendol terduga pelaku perampokan Febri.

AKP M Indra berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Sumaryanto alias Yanto alias Bendol untuk segera melaporkan ke petugas kepolisian melalui nomor telepon +62 812-7861-061 (Aiptu Erwin Friansyah).

Baca Juga : Jatanras Polda Sumsel Tangkap Penodong Turis di Jembatan Ampera

Mereka yang memberitahukan secara akurat keberadaan Bendol akan mendapatkan uang Rp 5 Juta.

“Kalau ada yang bisa memberikan informasi akurat keberadaan tersangka ke petugas, kami akan berikan reward berupa uang tunai sebesar Rp5 juta,” tegas AKP M Indra.

Ditegaskan AKP M Indra, masyarakat yang melaporkan tak perlu khawatir. Untuk identitas akan selalu disembunyikan dan dilindungi oleh petugas Satreskrim Polres Mura.

Baca Juga : Bom Bunuh Diri di Polsek, 1 Tewas 7 Luka-luka, Pelaku Tinggalkan Surat di Motor 

Namun, informasi yang disampaikan harus benar-benar akurat, jangan hanya sekedar mirip-mirip saja.

“Bukan hanya menyampaikan informasi yang akurat, tapi juga bersedia menghantarkan kami ke lokasi tersangka. Untuk identitas pelapor, akan kami lindungi,” ungkap AKP M Indra.

Diakui AKP M Indra sebelum membuka sayembara terhadap seorang DPO tersebut, Polres Mura meminta bantuan kepada masyarakat dengan cara menyebarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga pelaku.

Baca Juga : Oknum ASN Bisnis BBM Subsidi, Sehari Anak Buahnya 3 Kali Antre di SPBU

Dalam surat DPO tersebut, terpampang jelas foto pelaku, lengkap dengan nomor laporan polisi yakni LP/B-52/XI/2022/SEK.TUGUMULYO/RES.MURA/SUMSEL.

Pada selebaran DPO tersebut juga dicantumkan identitas pelaku lengkap dengan ciri-cirinya, yakni tinggi badan kurang lebih 160 Cm, rambut lurus, mata hitam dan warna kulit sawo matang.(red)