MUREKS.CO.ID – Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) KelasIIA Lubuklinggau mengamankan seorang wanita diduga akan menyelundupkan Narkoba jenis sabu kepada warga binaan.
Terduga pelaku inisial RS (30) salah seorang pengunjung Lapas yang akan membesuk suminya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial R.
Aksi teruga pelaku diketahui petugas saat melakukan pemeriksaan barang bawaan RS salah satunya popok bayi (pempers) yang sudah terpakai.
Pemeriksaan barang bawaan dilakukan petugas Lapas Kelas IIA Lubuklinggau saat RS mendaftar akan menjenguk suaminya, Sabtu, 10 Desember 2022.
Baca Juga : Oknum Pimpinan Ponpes di Kepahiang Cabuli Santri Bawah Umur
Dari hasil penggeledahan ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram dimasukan dalam pampers bekas.
Kronologis pengungkapan kasus bermula petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 10.00 WIB menerima salah satu pengunjung inisial RS mendaftar untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial R.
Saat melakukan pendaftaran, RS membawa bayi dan juga membawa barang bawaan. Yakni makanan, air mineral, buah-buahan dan pampers bayi sudah terpakai.
Ketika petugas Lapas menggeledah barang bawaan tersebut ditemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram disembunyikan dalam pampers bayi yang sudah terpakai.
Baca Juga : Pulang Menyadap Karet, Berjalan di Perlintasan Rel, Begini Jadinya
Pempers tersebut disatukan dengan barang bawaan terduga pelaku RS yang rencananya akan mengunjungi sumianya isial R.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan , Bambang Haryanto, Senin 12 Desember 2022 membenarkan adanya kejadian tersebut.
Bambang menyebut barang Bukti dan pengunjung RS telah diserahkan pihak lapas kepada petugas Satreskoba Polres Lubuklinggau
Sedangkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lubuklinggau inisal R sudah di periksa petugas.
Baca Juga : Anggota Ditreskrimum Polda Sumsel Kumpulkan Uang, Bantu Sembako ke Panti Asuhan
Ditegaskan Bambang, pihaknya selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang.
Sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas.