Empat terdakwa kasus korupsi suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) resmi mengajukan banding. Sikap ini berbanding terbalik dengan pernyataan salah satu terdakwa sebelumnya yang mengaku tidak meminta divonis ringan.
Profil Majelis Hakim dan Terdakwa
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai oleh Hakim Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Diduga, total suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar.
Uang suap ini diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor. Dana suap Rp 40 miliar tersebut kemudian dibagi di antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan jaksa, rincian pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief Baharudin: Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar
Djuyamto: “Saya Tegas Meminta Hukuman Seadil-adilnya”
Sebelumnya, Hakim Djuyamto menyatakan tidak meminta hukuman seringan-ringannya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan permintaannya adalah hukuman yang seadil-adilnya.
“Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” kata Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Djuyamto meyakini majelis hakim akan menegakkan keadilan. Ia juga mengingatkan tugas penegakan hukum yang diemban oleh majelis hakim.
“Kemudian saya juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.
Djuyamto sendiri dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa.
Vonis Pengadilan Tipikor
Pada Rabu (3/12/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Djuyamto, Agam, dan Ali bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000, dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Uang tersebut diterima secara bertahap.
Berikut rincian vonis untuk masing-masing terdakwa:
- Djuyamto: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Pengajuan Banding
Kini, Djuyamto, Agam, dan Ali Muhtarom secara resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Keempat terdakwa yang mengajukan banding adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
“Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima vonis 11,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding untuk semua terdakwa, termasuk perkara Wahyu.
“Khusus perkara nomor 73 atas nama Wahyu Gunawan, Terdakwa menerima putusan. Namun pihak Penuntut Umum mengajukan banding,” ujar Sunoto.
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi upaya banding yang diajukan oleh keempat terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Pihak Kejagung meyakini tuntutan jaksa telah diakomodasi sepenuhnya oleh putusan hakim.
“JPU pada prinsipnya menerima karena semua isi tuntutan baik tentang pidana, denda dan uang pengganti diakomodir hakim dan seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh hakim dalam putusannya,” kata Juru Bicara Kejagung Anang kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Anang menambahkan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi banding tersebut. Jaksa akan menyiapkan memori banding dan kontra-memori banding.
“Namun bila terdakwa banding maka sesuai SOP kita JPU akan menyatakan banding juga. Sekalian memori banding dan kontra memori,” ujarnya.






