Keuangan

Bea Cukai Tetapkan Bea Keluar Rp 695 Juta untuk 3 Kg Emas WN AS di Soekarno-Hatta Sesuai PMK 80/2025

Seorang warga negara Amerika Serikat (WN AS) berinisial IMM harus membayar bea keluar sebesar Rp 695.951.000 saat membawa 3.000 gram emas batangan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 6 Januari 2026. Kewajiban pungutan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.

Aturan tersebut, yang mulai efektif berlaku sejak 23 Desember 2025, mengatur besaran tarif bea keluar yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan nasional.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

“Bea Cukai hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar, khususnya dalam pembawaan emas ke luar negeri,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).

Rincian Tarif Bea Keluar Emas

Menurut catatan Mureks, PMK Nomor 80 Tahun 2025 merinci tarif bea keluar sebagai berikut:

  • Emas batangan olahan (minted bar) serta emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5-10%.
  • Emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10-12,5%.
  • Emas dore dikenakan tarif tertinggi, yakni 12,5-15%.

Dalam kasus IMM, total emas yang dibawa mencapai 3.000 gram, terdiri dari 27 batang emas 100 gram, 4 batang emas 50 gram, dan 4 batang emas 25 gram. Karena termasuk kategori minted bar, Bea Cukai menetapkan tarif bea keluar sebesar 10%.

Nilai pungutan Rp 695.951.000 tersebut dihitung berdasarkan tarif bea keluar minted bar (10%), dikalikan dengan berat emas, harga patokan ekspor, dan nilai tukar yang berlaku. Penumpang yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban pembayarannya.

Sebelum keberangkatan, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan akhir dan pengawalan untuk memastikan seluruh prosedur telah dipatuhi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela mendeklarasikan barang bawaannya dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting untuk mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab,” tutup Budi.

Mureks