Berita

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Advertisement

Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan sebelumnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan status tersangka Hellyana saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025). “Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Meskipun Trunoyudo belum merinci lebih lanjut kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan, surat pemberitahuan yang beredar menunjukkan bahwa Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul melalui keterangannya.

Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025) lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.

Advertisement

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” kata Herdika usai membuat laporan.

Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim. Bukti-bukti tersebut antara lain fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra pada tahun 2012.

Selain itu, ada tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek yang menunjukkan bahwa Hellyana tercatat baru masuk ke Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada tahun 2014.

Herdika menjelaskan kejanggalan data tersebut. “Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014.”

Advertisement
Mureks