Bareskrim Polri terus memproses laporan yang diajukan Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di kediamannya. Di sisi lain, video CCTV yang sama kini menjadi sorotan setelah digunakan sebagai barang bukti oleh Wardatina Mawa dalam laporannya ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Penasihat hukum Inara Rusli, Deddy DJ, membantah klaim durasi video yang disebut mencapai dua jam. Menurut Deddy, rekaman tersebut hanya berdurasi dua menit dan diperoleh secara ilegal.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Dugaan Akses Ilegal dan Pencurian Data
Laporan Inara Rusli di Bareskrim Polri berfokus pada dugaan akses ilegal terhadap sistem CCTV rumahnya. Pelaku diduga merupakan orang terdekat yang bekerja di kediaman Inara.
“Dua menit, bukan dua jam. CCTV itu diambil oleh orang terdekat Inara dengan cara menerobos sistem, tidak original. Pasti dikenakan pasal, seolah-olah autentik. Itu yang dilaporkan Mbak Inara. Keterangan saksi sudah cukup, tinggal penyidik bekerja untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Deddy kepada tim redaksi Mureks, Jumat (2/1/2026).
Deddy menambahkan, perbuatan mengakses sistem secara ilegal dan memindahkan rekaman CCTV tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pencurian. “Itu juga pasal pencurian. CCTV-nya, sistemnya dipindahkan, masuk pasal pencurian kata penyidik,” tegasnya.
Meski demikian, Deddy DJ enggan merinci identitas pelaku yang menyebarkan video CCTV tersebut hingga isinya diketahui oleh Wardatina Mawa dan Virgoun. Pihak Inara Rusli telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung laporannya.
Pernikahan Siri Inara Rusli Terungkap oleh Mantan Manajer
Dalam kesempatan yang sama, Deddy DJ juga mengungkapkan fakta baru terkait kehidupan pribadi kliennya. Inara Rusli disebut sempat merahasiakan pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi, yang hanya diketahui oleh manajernya berinisial P.
“Inara percaya banget sama manajernya. Inara sudah sampaikan ke P kalau sudah menikah siri dengan Insanul. Tapi yang membuka ke media sosial justru P, yang sekarang jadi manajer Mbak Mawa,” beber Deddy.
Terkait laporan dugaan perzinaan yang diajukan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya, Deddy menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Sudah diperiksa semua, Insanul dan Inara, dalam konteks pidana tindak perzinaan,” pungkasnya. Mureks mencatat bahwa kasus ini melibatkan beberapa pihak dan proses hukum yang kompleks.






