Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium ilegal yang memproduksi vape berisi etomidate di Kota Medan, Sumatera Utara. Pengungkapan ini mengungkap adanya jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari Malaysia.
Satu Tersangka Diamankan di Medan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial Muhammad Rafi (29). Ia ditangkap di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa (9/12/2025) siang.
“Tersangka Muhammad Rafi berhasil kami amankan di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa (9/12) siang,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Modus Operandi Pengiriman Paket dari Malaysia
Kasus ini terungkap berkat informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mendeteksi adanya paket mencurigakan dari Malaysia menuju Medan. Paket tersebut berisi dua botol cairan yang mengandung zat etomidate dengan berat bruto 2,5 kilogram.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit IV, Kombes Pol Hendik Zusen. Koordinasi intensif dilakukan dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penindakan.
“Dari hasil koordinasi kemudian pihak Bea dan Cukai Bandara Soetta melaksanakan serah terima barang hasil penindakan kepada Tim Subdit IV untuk ditindak lanjuti dan dibawa ke kantor Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” jelasnya.
Proses Control Delivery dan Penangkapan
Selanjutnya, Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan tim di Sumatera Utara untuk melakukan proses control delivery. Paket tersebut diarahkan ke sebuah alamat di Kota Medan dengan penerima atas nama Nurul di Gang Luhur, Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengubah alamat pengiriman ke sebuah warung kopi di Jalan HM Joni. Tim segera bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan penerima paket.
“Hasil penyelidikan, ternyata si penerima paket itu hanya namanya saja yang digunakan. Untuk pemiliknya atas nama Muhammad Raffi kita amankan saat menerima paket di Jalan HM Joni,” ungkapnya.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dengan menggeledah rumah tersangka Muhammad Rafi di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa cairan etomidate seberat 1.700 gram dan cairan flavour (campuran) seberat 4.000 gram.
“Maka apabila diolah berat keseluruhan sebanyak 5.730 gram. Nilai Konversi harga sejumlah Rp 17.190.000.000 dan Jiwa yang terselamatkan sejumlah 2.865 jiwa,” beber Brigjen Eko.
Jaringan Malaysia dan Peran Ibrahim
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Muhammad Rafi mengaku akan diajari cara mengolah vape etomidate oleh seseorang bernama Ibrahim. Ibrahim yang berdomisili di Malaysia ini menawarkan tersangka untuk membuat vape dengan imbalan upah Rp 10 ribu per cartridge.
“Si tersangka ini akan diajarkan cara membuat vape etomidate ini oleh Saudara Ibrahim, dengan syarat semua bahan-bahan sudah diterima tersangka Raffi kalau sudah jadi vape itu akan dijemput oleh Ibrahim,” papar Eko.
Pihak Bareskrim Polri masih terus mendalami jaringan di atas tersangka untuk pengembangan kasus lebih lanjut.






