Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyelesaikan pengusutan terkait temuan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS sebagai sumber utama kayu-kayu tersebut.
Dugaan Keterlibatan PT TBS
Temuan ini didasarkan pada investigasi terhadap kayu-kayu yang berserakan pasca-banjir bandang menerjang daerah aliran sungai (DAS) di Desa Anggoli, Tapanuli Tengah, dan Garoga, Tapanuli Selatan. Menurut Bareskrim, mayoritas kayu yang ditemukan berasal dari kegiatan PT TBS.
“Dari situ kita cek, kita identifikasi alat buktinya kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, usai rapat koordinasi di Kejaksaan Agung pada Senin (15/12/2025).
Pemeriksaan Saksi dan Pertanggungjawaban
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi yang merupakan karyawan dari PT TBS. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu, dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup
Brigjen Irhamni juga menyebutkan bahwa PT TBS diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam aktivitas pembukaan lahannya. Pelanggaran ini diduga turut memperparah dampak banjir yang menghancurkan sekitar 1.000 rumah, menewaskan 46 orang, dan menyebabkan 22 orang lainnya hilang di wilayah DAS tersebut.
“Korelasinya atau kausalitas sebab akibatnya kami temukan itu. Jadi memang di sini harus ada sebab akibat, sebab dari mereka, kemudian berakibat orang meninggal, yang rumah tersapu itu 1.000 lebih, kemudian meninggal 46, yang belum ditemukan 22 orang sampai saat ini,” papar Irhamni.
Peningkatan Status Menjadi Penyidikan
Sebelumnya, kasus terkait kayu gelondongan ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penemuan unsur pidana dalam kayu gelondongan yang terbawa banjir menjadi dasar peningkatan status tersebut.
“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Irhamni melalui Zoom pada Rabu (10/12/2025). “Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir,” tambahnya.






