Berita

Bareskrim Polri Kembali Ungkap Jaringan Ekstasi Rp 207 Miliar, Dua Kurir Ditangkap

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengamankan dua orang tersangka dalam pengembangan kasus peredaran ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 miliar. Jaringan ini terungkap setelah seorang kurir mengalami kecelakaan di Tol Lampung.

Peran Vital Dua Tersangka

Kedua tersangka yang baru ditangkap memiliki peran krusial dalam jaringan tersebut. “Dua tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran vital, yaitu sebagai kurir dan pengendali pergerakan kurir dalam jaringan yang beroperasi lintas Provinsi Aceh hingga Palembang,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Tersangka Edy Syahputra (34) ditangkap di sebuah kos di Medan Barat dengan peran sebagai kurir. Sementara itu, M Khairul Rizal alias Baim (30) diamankan di kos di Medan Sunggal, berperan sebagai pengendali pergerakan kurir.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Zulkarnain Harahap, dan Kombes Awaludin Amin.

Kronologi Penangkapan Sebelumnya

Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC telah menangkap kurir narkoba bernama M Raffi pada Minggu (30/11). M Raffi diamankan di Kabupaten Tangerang setelah mobil Nissan X-Trail yang dikemudikannya, mengangkut 207.529 butir ekstasi, mengalami kecelakaan di Tol Lampung.

Dari hasil interogasi M Raffi, terungkap bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BG-1336-MC yang terparkir di sebuah hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Advertisement

Upaya Penyelidikan dan Penangkapan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan observasi di lapangan. Tim 1, yang dipimpin oleh AKBP Kevin Leleury, Kompol I Dewa Nyoman Alit W, dan Kompol Reza Pahlevi, fokus menyelidiki keberadaan tersangka Edy Syahputra dan M Khairul Rizal alias Baim di wilayah Medan dan sekitarnya. Sementara itu, Tim 2 yang dikomandoi Kompol Tomy Haryono bertugas menyelidiki jejak tersangka lain yang diduga terlibat sebagai kurir dalam jaringan Aceh-Palembang.

Pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Medan, Sumatera Utara, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (3/12) di dua lokasi berbeda.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit ponsel, kartu identitas, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 12.300.000.

Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap lima Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan ini. Kelima DPO tersebut adalah Deni alias Mas Den, Farid, Arthur, Rezeki, dan sosok yang diduga sebagai pemilik barang, ‘Bos Him’.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk menangkap lima DPO yang telah teridentifikasi, termasuk Deni alias Masden, Farid, Arthur, Rezeki, dan Bos Him, yang berperan sebagai pemilik barang. Kami juga sedang mencari keberadaan mobil Daihatsu Terios yang digunakan sebagai sarana pengangkut,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Advertisement