Berita

Bareskrim Polri Kejar ‘Bos Him’, Otak Jaringan Ekstasi Rp 207 Miliar di Tol Lampung

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami kasus penyitaan ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 miliar di Tol Lampung. Setelah mengamankan sejumlah tersangka, fokus kini tertuju pada sosok ‘Bos Him’, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Perburuan ‘Bos Him’ dan Jaringannya

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk menangkap empat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah teridentifikasi. Keempat DPO tersebut meliputi Deni alias Masden, Farid, Rezeki, dan ‘Bos Him’, yang memiliki peran sentral sebagai pemilik barang. Selain itu, Bareskrim juga tengah berupaya melacak keberadaan mobil Daihatsu Terios yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut narkotika.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Satgas NIC berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus ini. M Raffi diamankan pada 30 November 2025, disusul oleh Edy Syahputra (34) dan M Khairul Rizal alias Baim (30) pada 1 Desember 2025. Tersangka Arthur kemudian ditangkap pada 7 Desember 2025. Penangkapan ini mengungkap adanya rantai komando yang terorganisasi dalam pengiriman ekstasi dari Aceh menuju Palembang, dengan imbalan upah yang mencapai ratusan juta rupiah.

Advertisement

Peran ‘Bos Him’ dalam Transaksi

Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa ‘Bos Him’ memiliki peran kunci dalam jaringan ini. “Bos Him ini adalah pemilik barang, dia juga mentransfer uang Rp 300 juta kepada kurir,” ungkap Eko.

Alur Pengantaran Ekstasi

Berikut adalah kronologi pengantaran ekstasi yang berhasil diungkap:

  1. 15 November 2025: Tersangka M Khairul Rizal alias Baim dihubungi oleh DPO Rezeki dan ‘Bos Him’ (pemilik barang) untuk mencari kurir pengantar ekstasi ke Palembang. Baim kemudian merekrut Edy Syahputra, Farid (DPO), dan Deni alias Masden (DPO) di Lhokseumawe, Aceh.
  2. 16-17 November 2025: Ekstasi yang dikemas dalam enam jeriken dimuat ke dalam mobil sewaan jenis Terios berwarna hitam dan diberangkatkan dari Lhokseumawe menuju Palembang.
  3. 18 November 2025: Tim transporter darat (kurir) melewati Pekanbaru dan dijanjikan upah total sebesar Rp 400 juta.
  4. 19 November 2025: Ekstasi berhasil diterima di Hotel Aryaduta Palembang. Tim kurir kemudian kembali ke Aceh, kecuali Edy Syahputra yang singgah di Medan.
  5. 22 November 2025: ‘Bos Him’ mentransfer upah sebesar Rp 300 juta ke rekening yang diberikan oleh M Khairul Rizal.
  6. 24 November 2025: M Khairul Rizal membagi upah tersebut kepada tim, termasuk dirinya sendiri sebesar Rp 100 juta, Edy Syahputra Rp 60 juta, dan sisanya untuk kurir lain serta operasional.
Advertisement