Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian daring (judi online/judol) berskala internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi ini, lebih dari 100 rekening bank yang diduga terkait dengan aliran dana hasil judi online telah diblokir.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. Penindakan serentak kemudian dilakukan di beberapa daerah, meliputi Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Cianjur.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Puluhan tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga individu yang terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan.
Situs-situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang memiliki koneksi di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan judi online ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat luas. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya dalam keterangannya pada Jumat (2/1).
Selain penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, dan ratusan rekening koran. Mureks mencatat bahwa polisi telah memblokir lebih dari 100 rekening dan terus mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Brigjen Wira Satya menambahkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa jaringan judi online ini berhasil meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.






