Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan penjarahan kayu gelondongan yang ikut terbawa arus banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Hingga kini, total 17 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
“17 orang (telah diperiksa),” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan pada Senin (15/12/2025). Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga melibatkan para ahli untuk mendapatkan keterangan teknis terkait kasus ini. “Masih periksa ahli,” kata Irhamni, tanpa merinci lebih lanjut mengenai bidang keahlian para ahli yang dimintai keterangan.
Kasus Naik Penyidikan
Kasus terkait penemuan kayu gelondongan di area Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Rabu (10/12) pekan lalu. Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada ditemukannya unsur pidana dan dua alat bukti yang cukup.
“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Brigjen Irhamni melalui konferensi video yang dipantau dari Jakarta, Rabu (10/12). Ia menegaskan bahwa berdasarkan temuan tersebut, terdapat indikasi kuat adanya tindakan perusakan lingkungan yang memicu terjadinya banjir bandang.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir,” tegasnya. Meskipun kasus telah naik penyidikan, Bareskrim Polri hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum ditetapkan tersangka,” pungkasnya.






